Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengaku lega dengan vonis yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung kepada mantan politisi Partai Demokrat, Angelina Sondakh. Ia menilai masih ada harapan bagi Indonesia untuk memberantas korupsi.
Angelina Sondakh divonis 12 tahun dengan ganti rugi Rp500 juta dari vonis sebelumnya 4 tahun 6 bulan. Selain itu, mantan putri Indonesia ini pun dikenai ganti rugi sebesar Rp 12.58 miliar dan 2.35 juta dillar AS atau setara Rp 27.4 miliar oleh majelis kasasi yang dipimpin oleh Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar pada Rabu (20/11) kemarin.
“Putusan ini menegaskan bahwa harapan masih ada,” kata Bambang, seperti dilansir Tempo.co, Kamis (21/11).
Bagi Bambang, hukuman yang dijatuhkan kepada Angie ini menjadi pesan kuat bagi setiap pelaku korupsi dengan memberi efek jera agar tidak lagi bermain-main dengan uang negara.
Sudah sepantasnya bahwa hukum harus menjalankan kewajibannya dalam menjerat setiap pelaku kejahatan sesuai dengan undang-undnag yang berlaku. Dengan itu, kita dapat belajar bahwa kejahatan yang kita lakukan hari ini harus dipertanggungjawabkan pada akhirnya.
Baca Juga Artikel Lainnya:
Buntut Kasus Penyadapan Oleh Australia, SBY Hentikan Kerjasama Militer
Google dan Microsoft Sepakat Bersihkan Internet dari Pornografi Anak
Tidak Hanya Badai, Teroris Pun Jadi Ancaman di Filipina
Pria Prancis Ditolak Terbang karena Terlalu Gemuk
Sumber : Tempo.co/Jawaban.com/Lori